a. bahwa Jembatan Sungai Tello Lama Ujung pandang dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 telah ditetapkan sebagai Jembatan Tol ; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.