Bahwa kekeliruan pembajaran termaksud, adalah bukan karena kesalahan pekerdja-pekerdja tersebut sehingga adalah tidak adil, apabila mereka diharuskan mengembalikan tundjangan tersebut jang sudah di terimanja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.