a. bahwa sebagai akibat dari pentjurian jang terdjadi pada tanggal 3Maret 1951 pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan telah hilang uang sebesar Rp.5671,095; b. bahwa uang tersebut diatas terdiri atas penerimaan Nikah, Talak dan Rudjuk sebesar Rp.2783,50 dan uang untuk dipertanggung djawabkan (g.t.g.r.) sebesar Rp.2887,595; c. bahwa hilangnja uang tersebut sudah pasti bukanlah disebabkan karena eksalahan, kelapaan atau kelalaian bendaharawan bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.