a. bahwa Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 perlu dirinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan untuk pengeluaran rutin dan proyek untuk pengeluaran pembangunan Departemen/Lembaga bersangkutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.