a. bahwa berbagai peristiwa dan issue yang terjadi di Maluku meliputi Peristiwa 19 Januari 1999, issue Forum Kedaulatan Maluku (FKM), issue Republik Maluku Selatan (RMS), issue Kristen RMS, issue Laskar Jihad, issue Laskar Kristus, issue pengalihan agama secara paksa dan pelanggaran HAM, perlu diselidiki dan diusut secara tuntas; b. bahwa Perjanjian Maluku di Malino menyepakati perlunya pembentukan Tim Penyelidik Nasional yang bersifat independen untuk menyelidiki dan mengusut berbagai peristiwa dan issue tersebut; c. bahwa untuk menjamin independensi Tim tersebut, maka keanggotaannya berasal dari masyarakat yang dipilih berdasarkan tingkat pengetahuan, kearifan, dan integritas yang memadai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu dibentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku dengan suatu Keputusan Presiden.;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.