a. bahwa pemeliharaan stabilitas nasional merupakan tanggung jawab semua unsur baik di lingkungan aparatur pemerintah maupun masyarakat; b. bahwa untuk lingkungan aparatur pemerintah, pemeliharaan stabilitas nasional diwujudkan melalui upaya menciptakan stabilitas di lingkungan tugasnya masing-masing; c. bahwa untuk mencapai stabilitas yang optimal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada Departemen/Instansi pemerintah lainnya perlu diberikan kemandirian dan tanggung jawab yang lebih luas; d. bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c dipandang perlu membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.