a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, Perusahaan Perseroan tertentu dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa jenis dan kriteria Perusahaan Perseroan tertentu yang dapat dikecualikan tersebut harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan b dipandang perlu menetapkan jenis dan kriteria Perusahaan Perseroan tertentu yang dapat dikecualikan dari pengalihan kedudukanm tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.