a. bahwa pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta yang selama ini diberikan dirasakan sudah cukup memadai; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mencabut fasilitas pembebasan Bea Masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut, dan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.