bahwa dalam upaya menciptakan iklim yang lebih menarik bagi usaha penanaman modal dan untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi pada umumnya, dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha Industri Tertentu kepada perusahaan yang menjalankan usaha industri tertentu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.