bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dipandang perlu untuk mengubah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Kesehatan dan Badan Urusan Logistik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.