bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dipandang perlu untuk mengubah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Lembaga Sandi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan jabatan Struktural sebagaimana telah dua belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.