a. bahwa guna memenuhi kebutuhan pelayanan akan jasa-jasa perbankan dan untuk lebih menunjang kegiatan perekonomian masyarakat pada umumnya, dipandang perlu penyediakan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat pedesaan. b. bahwa status dan tugas dari bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, dan bank-bank lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan harus ditetapkan dalam Undang-undang; c. bahwa sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang termaksud, perlu diadakan pengaturannya dalam Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.