a. bahwa langkah penerbitan penggunaan telepon dinas baik yang berada di kantor maupun di rumah yang pemasangannya dilakukan oleh kantor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1968 pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya peningkatan efisiensi dan penghematan keuangan negara; b. bahwa dewasa ini negara masih saja dibebani kewajiban untuk membayar biaya penggunaan telepon yang cukup besar, dan karenanya perlu meneruskan langkah-langkah penertiban tersebut; c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengadakan per- ubahan pada Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1968 tersebut dan menyesuaikannya dengan keadaan dan tingkat kebutuhan dewasa ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.