bahwa untuk dapat memberikan pelayanan peradilan terhadap perkara pidana maupun perkara perdata yang semakin meningkat di Kabupaten Langkat, secara sederhana, cepat, tepat, adil dan dengan biaya ringan, dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Negeri di Kabupaten Langkat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.