bahwa dengan dibentuknya Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dalam Kabinet Pembangunan IV, maka dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia, dipandang perlu mengubah susunan, tata kerja, dan cara pembiayaan Dewan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.