a. bahwa "Agreement on the ASEAN Food Security Reserve", telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1980 b. bahwa pada tanggal 22 Oktober 1982 di Bangkok, Thailand, telah ditandatangani "Protocol to Amend the Agreement on the ASEAN Food Security Reserve", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah- pemerintah Negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik Indonesia, Malayasia, Republik Singapura, Republik Philipina dan Kerajaan Thailand; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Protocol" tersebut pada huruf b di atas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.