bahwa jumlah uang representasi yang diberikan kepada misi/delegasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presidium Kabinet Nomor 62/EK/KEP/10/1966 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga karena itu perlu disesuaikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.