a. bahwa menurut keterangan wakil pengantar pos Paidi jang diserahi membawa pos, ia ditahan oleh beberapa orang bersendjata dan dipaksa menjerahkan kantong-kantong pos dan spedanja; b. bahwa speda dan kantong-kantong pos tersebut pada pagi hari itu djuga telah diketemukan kembali, akan tetapi ternjata bahwa kantong untuk kantor pengawas Banjuwangi telah dibuka dan kantong uang jang berisi Rp.11.074,22,- jang ada didalamnja telah hilang; c. bahwa kemudian ternjata, Paidi sendiri turut tersangka dalam peristiwa ini; d. bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan kekurangan sebesar Rp.11.074,22,- dalam kas pengurus kantor pos dan telegrap pembantu Genteng, kekurangan mana timbul dalam daftar perhitungan bendaharawan kantor pos dan telegrap Banjuwangi; e. bahwa kepada bendaharawan-bendaharawan termaksud tidak dapat diberatkan kesalahan, pengabaian pekerdjaan atau kelalaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.