bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.