a. bahwa untuk lebih mempercepat pemberantasan mafia hukum, dipandang perlu membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.