bahwa dengan adanya penyempurnaan Organisasi Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.