a. bahwa tujuan penetapan status Jembatan Citarum Rajamandala dan Jembatan Mojokerto sebagai jembatan tol sebagaimana masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, telah tercapai; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a tersebut, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto dipandang perlu untuk diubah menjadi jembatan umum tanpa tol dan menghapuskan tarif tol pada jembatan tersebut; c. bahwa perubahan status jembatan tol tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.