a. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN); b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.