bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998, sehingga lebih berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.