a. bahwa kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang selama ini diberikan dirasakan sudah cukup memadai, dan oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk lebih mandiri dan sekaligus untuk meningkatkan penerimaan Negara; b bahwa oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.