a. bahwa di Manila, Philipina, pada tanggal 20 Nopember 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa), sebagai hasil pertemuan Informal Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.