a. bahwa Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam Sub Sektor, program, proyek dan Departemen/Lembaga bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.