bahwa Anggara Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan. Departemen/Lembaga bersangkutan dan jenis pengeluaran :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.