a. bahwa pada tanggal 1 Desember 1981 di London, Inggris, telah diterima Protocol on the Privileges and Immunities of the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) yang memberikan hak-hak istimewa dan kekebalan kepada pejabat-pejabat INMARSAT; b. bahwa untuk memperlancar kegiatan operasional telekomunikasi pelayaran di wilayah Indonesia, Republik Indonesia sebagai anggota INMARSAT perlu menjadi pihak di dalam protokol tersebut; c. bahwa sehubungan dengan itu, daan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu mengesahkan protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.