a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, pajak yang terhutang harus dibayar pada saat Impor Barang Kena Pajak; b. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan investasi dalam bidang usaha tertentu yang tidak merupakan Obyek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta yang mempunyai nilai strategis untuk keperluan pembangunan nasional, perlu diberikan bantuan Pemerintah untuk meringankan beban keuangan penanam modal; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dianggap perlu menetapkan peraturan tentang penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas Impor Barang Modal untuk pengusaha tertentu tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.