a. bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Bekas Pejabat Negara, dipandang perlu untuk menggalakkan kesadaran berkoperasi bagi Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Bekas Pejabat Negara, terutama dalam bidang Koperasi Simpan Pinjam; b. bahwa berhubung dengan pemberian pensiun ketiga belas kepada Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Bekas Pejabat Negara, dipandang perlu untuk melakukan pemotongan atas pensiun tersebut yang digunakan untuk modal tambahan pada Koperasi Simpan Pinjam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.