a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan memajukan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara pada khususnya diperlukan adanya tenaga ahli, trampil dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pembangunan tersebut ; b. bahwa sesuai dengan studi kelayakan yang telah dilakukan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dimungkinkan didirikannya suatu universitas negeri untuk memenuhi tenaga pelaksana pembangunan ; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 pendirian universitas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.