a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan memantapkan pembangunan hutan dan kehutanan daerah, perlu mengatur kembali Pembagian Penerimaaan Hasil Hutan dan Iuran Pembangunan Daerah; b. bahwa berhubung dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengadakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1974;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.