a. bahwa Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personil militer termasuk personil kesehatan militer dalam kerja sama internasional untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain perang; b. bahwa the International Committee of Military Medicine, merupakan organisasi internasional yang bertujuan meningkatkan dan menguatkan hubungan antarpersonil kesehatan militer negara-negara anggota untuk mempersiapkan standar operasional prosedur bersama yang penting dalam pelaksanaan tugas bersama, memfasilitasi pelatihan dan pendidikan di bidang kesehatan; c. bahwa keanggotaan dan peran serta Indonesia pada Organisasi Internasional dimaksud dapat memberikan dukungan dan pengukuhan posisi Indonesia pada kesehatan militer di fora internasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada the International Committee of Military Medicine dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.