bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan negara, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.