a. bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada para Anggota yang bermaksud untuk memiliki kendaraan perorangan dalam bentuk fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan; b. bahwa untuk keperluan tersebut, dengan memperhatikan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu meninjau kembali dan mengadakan perubahan terhadap pemberian fasilitas kredit kepada para Angota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.