a. bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional karena itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara; b. bahwa pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerjasama internasional; c. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989); d. bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut pada huruf c, sudah tercakup di dalam peraturan perundang-undangan nasional mengenai anak; e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.