bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.