a. bahwa di Brussels, Belgia, pada tanggal 6 September 1988, Delegasi Pemerintah Republik indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Commission of the European Communities on the Establishment of the Representation of the Commission of the European Communities in Jakarta, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Komisi Masyarakat- masyarakat Eropa; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a diatas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.