bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan pelaksanaan pem- bangunan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Bab V Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.