bahwa dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan umum untuk mendukung peningkatan kegiatan pariwisata, dipandang perlu memberikan keringanan kepada perusahaan taksi yang telah ada untuk memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.