a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak diatur ketentuan tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak; b. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan subsidi Pemerintah atas Barang Kena Pajak tertentu yang dianggap mempunyai nilai strategis bagi peningkatan program pertahanan dan keamanan nasional serta kesejahteraan rakyat; c. bahwa sehubungan dengan hal itu dianggap perlu untuk mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.