a. bahwa untuk lebih memberikan gairah pelaksanaan tugas-tugas Penatar Tingkat Nasional yang diperbantukan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7), dipandang perlu mengadakan penyesuaian pem berian honorarium dari Rp.30.000,-(tigapuluh ribu rupiah) menjadi Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) tiap bulan; b. bahwa dana untuk keperluan dimaksud cukup tersedia dalam anggaran BP-7.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.