bahwa jumlah honorarium/uang jasa bagi Ketua, Anggota dan Sekretaris Team P-7, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1978 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1981 dipandang perlu untuk diperbaiki.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.