a. bahwa perguruan tinggi yang merupakan Cabang Universitas Hasannudin di Palu dan Cabang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang di Palu sudah saatnya untuk digabungkan menjadi satu perguruan tinggi yang berdiri sendiri sesuai dengan hasil studi tingkat kemampuan pengelolaan yang ada, aspirasi masyarakat dan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, serta sesuai pula dengan tahap perkembangan pembangunan daerah ; b. bahwa tahap perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah memerlukan adanya universitas negeri sebagai tempat pendidikan tenaga ahli, trampil dan yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 pendirian universitas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.