a. bahwa partisipasi petani dalam Intensifikasi Khusus (INSUS) perlu ditingkatkan. b. bahwa peningkatan produksi yang dihasilkan oleh INSUS tersebut perlu dilindungi dari kemungkinan tidak mendapatkan harga pasar. c. bahwa kerjasama kelompok tani dalam kegiatan INSUS perlu dikembangkan ke arah penanganan penguasaan hasil. d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu memberikan perangsang kepada kelompok Tani INSUS yang menjual gabahnya kepada Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.