a. bahwa peraturan-peraturan hukum tanah peninggalan Pemerintah Hidia-Belanda dulu jang sebagian besar kini masih berlaku, tidak sesuai lagi dengan arti dan maksud pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara; b. bahwa dipandang perlu selekas mungkin diadakan perubahan- perubahan dari peraturan-peraturan mengenai pemakaian tanah, lagi pula sudah tiba saatnja untuk menetapkan dasar-dasar baru tentang hukum tanah; c. bahwa nantinya Agraria jang dibentuk dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 16 tanggal 21 Mei 1948 tidak sesuai lagi dengan keadaan Negara sekarang dan oleh karena itu seharusnja dibubarkan dan diganti dengan Panitia jang baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.