a. bahwa pembangunan Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang gerbang tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ramp Masuk Kembangan sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan jalan bebas hambatan Palimanan- Plumbon sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Palimanan- Kanci, telah selesai; b. bahwa dengan telah selesainya Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang, gerbang tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ramp Masuk Kembangan sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan jalan bebas hambatan Palimanan-Plumbon sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Palimanan-Kanci, dipandang perlu untuk menetapkannya sebagai Jalan Tol; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.