a. bahwa dengan terbentuknya Kota Batu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000, maka wilayah Kabupaten Malang dikurangi dengan wilayah Kota Batu; b. bahwa untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Batu yang secara geografis lebih dekat dengan Kota Malang, maka dipandang perlu memasukkan daerah hukum Kota Batu ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang. c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu memasukkan Kota Batu ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.