a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu membentuk Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.